Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Perkara Permohonan Izin Poligami

  1. Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan untuk dimadu ditandatangani oleh lstri, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
  2. Asli Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil ditandatangani oleh Suami, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
  3. Fotokopi surat Nikah, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor
  4. Fotokopi kartu tanda penduduk suami, istri, calon istri, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  5. Daftar harta gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa, pada kertas ukuran  A4
  6. Asli surat keterangan penghasilan suami, bagi suami yang bukan PNS diketahui Kelurahan/Kepala Desa dan bagi suami yang PNS melampirkan Fotokopi daftar gaji bulan terakhir yang dilegalisir oleh Bendahara lnstansi di tempat Suami kerja pada kertas ukuran A4
  7. Fotokopi Akta  surat  kematian/Akta cerai  (jika  janda)  pada  kertas  ukuran  A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
  8. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  9. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  10. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    1. Surat Kuasa Khusus
    2. Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    3. Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku.
    4. Menyerahkan softcopy surat permohonan.
  11. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  12. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

Views: 31

Facebook
YouTube
Instagram