Perkara Permohonan Izin Poligami
- Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan untuk dimadu ditandatangani oleh lstri, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
- Asli Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil ditandatangani oleh Suami, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
- Fotokopi surat Nikah, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami, istri, calon istri, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Daftar harta gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa, pada kertas ukuran A4
- Asli surat keterangan penghasilan suami, bagi suami yang bukan PNS diketahui Kelurahan/Kepala Desa dan bagi suami yang PNS melampirkan Fotokopi daftar gaji bulan terakhir yang dilegalisir oleh Bendahara lnstansi di tempat Suami kerja pada kertas ukuran A4
- Fotokopi Akta surat kematian/Akta cerai (jika janda) pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku.
- Menyerahkan softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
Views: 24
