Perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Fotokopi surat kematian Pewaris, dan yang lainnya yang juga sudah meninggal dunia, pada kertas ukuran A4, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos
- Silsilah Ahli Waris diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, asli dan fotokopi, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga Ahli waris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Fotokopi surat nikah Pewaris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- FotokopiKartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan Softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dibubuhi Meterai 6000 serta stempel Pos
Views: 48
