Perkara Perwalian
- Fotokopi Akta Kelahiran, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor.
- Fotokopi surat kematian, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
- Fotokopi buku nikah orang tua, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Cabang Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa
- Fotokopi Serita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan di meterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
Views: 3
