Perkenalkan Sistem Pengendalian, KPA Sungai Raya Paparkan Lima Unsur SPIP
Sungai Raya, Senin 9/10/2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sungai Raya dilaksanakan Sosialisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya yang dipaparkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Ahmad Affendi, S.Ag.
KPA menyampaikan bahwa SPI merupakan proses kegiatan integral yang dilakukan secara terus- menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yang merupakan payung hukum dari pemberlakuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. SPIP adalah suatu sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tersusun atas 5 unsur yaitu: 1. Lingkungan Pengendalian; 2. Penilaian Risiko; 3. Kegiatan Pengendalian; 4. Informasi dan komunikasi; 5. Pemantauan Pengendalian Intern, SPIP memerlukan suatu fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang berfungsi untuk membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.
“Pengenalan terhadap suatu sistem adalah suatu hal yang penting dalam satuan kerja agar sistem itu dapat berjalan”, terang Bapak Ahmad Affendi dalam penjelasannya.
SPIP ini telah diterapkan dan dilaksanakan setiap saat di Pengadilan Agama Sungai Raya, hal ini bertujuan untuk selalu meningkatkan kinerja dari Aparatur Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memberikan pelayanan prima terhadap pencari keadilan. (N)


Views: 12
