Prosedur Pendaftaran Perkara Online
- Isi data secara lengkap dan benar pada kolom daftar.
- Masukkan Surat gugatan pada kolom daftar yang sudah disediakan dalam bentuk file pdf ( untuk format surat gugatan / permohonan silahkan klik menu contoh format surat gugatan / permohonan).
- Jika memakai kuasa hukum, harus dilampirkan surat kuasa yang sudah ditanda tangani oleh Penggugat / Pemohon dan Kuasa Hukum yang sudah di register di kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkayang dan melampirkan kartu tanda pengenal Advokat (ID Card) yang masih berlaku serta berita acara penyumpahan.
- Setelah daftar diisi dengan lengkap, lalu klik simpan.
- Admin akan mengkonfirmasi ke email Penggugat / Pemohon bahwa pendaftaran tersebut telah diterima dengan menyertakan kewajiban panjar biaya perkara yang harus dibayarkan oleh Penggugat / Pemohon.
- Panjar biaya perkara dibayar melalui Bank Negara indonesa dengan no rekening 0276048765 atas nama Pengadilan Agama Bengkayang.
- Setelah membayar panjar biaya perkara, Penggugat / Pemohon harus melakukan konfirmasi melalui email : pa_bengkayang@yahoo.co.id dan sertakan lampiran bukti pembayaran dari pihak bank dalam bentuk JPG atau PDF. atau bisa di upload langsung melalui form yang telah di siapakan berupa PDF.
- Setelah Penggugat / Pemohon telah memenuhi prosedur diatas maka Admin akan memvalidasi pendaftaran Penggugat / Pemohon dengan memberikan nomor registrasi perkara melalui email dan para pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita Pengadilan Agama Bengkayang.
- Jika dalam waktu 3 ( tiga ) hari Penggugat / Pemohon tidak memenuhi ketentuan–ketentuan tersebut sebagaimana yang tertera diatas maka Admin Pengadilan Agama Bengkayang tidak akan memvalidasi pendaftaran Penggugat / Pemohon.
- paling lambat sebelum persidangan pertama Pemohon / Penggugat diwajibkan menyerahkan.
- Surat gugatan / permohonan asli.
- Surat kuasa hukum asli jika memakai kuasa hukum.
- Tanda bukti pembayaran asli dari pihak bank yang sudah di tentukan.
- Surat Gugatan/ permohonan yang sudah diserahkan tidak bisa diubah kecuali dalam persidangan.
- Pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja, pendaftaran diluar jam kerja akan direspon pada hari dan jam kerjaberikutnya.
NB : Prosedur dan persyaratan yang tertera di atas masih dapat berubah sewaktu – waktu (masih dalam tahap percobaan).
Views: 7
