Rapat Hakim dan Rapat Evaluasi Bulanan di awal Februari 2021
Pada Kamis tanggal 04/02/2021 sekitar pukul 08.00 WIB dilakukan rapat internal hakim PA Sungai Raya. Rapat yang di pimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Sungai Raya dan dihadiri oleh seluruh hakim mendiskusikan mengenai beberapa masalah diantaranya tentang Itsbat Nikah Contentious dan juga seputar Dispensasi Kawin.
Dalam Itsbat Nikah Contentious muncul masalah mengenai siapakah pihak yang akan di dudukan sebagai Termohon dalam perkara tersebut. Adapaun yang di dudukan sebagai pihak Termohon yaitu pihak yang mempunyai kepentingan. Sehingga dalam diskusi itu munculah pernyataan bahwa yang mempunyai kepentingan adalah anak dari pihak yang mengajukan Itsbat Nikah tersebut atau Saudara dari almarhum suami/ istri. Dan diakhir disepakati oleh forum bahwa mayoritas memilih anak dari pihak yang mengajukan Itsbat Nikah yang di dudukan sebagai Termohon.
Dispensasi Kawin menjadi perhatian khusus pula dalam diskusi tersebut yang mana dalam PERMA No 05 Tahun 2019 Pasal 15 disebutkan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin hakim dapat meminta rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau Daerah. Sehingga Hakim PA Sungai Raya berinisiatif untuk meminta rekomendasi dari Komisi tersebut yang dalam hal ini adalah KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah). Dan untuk menindaklanjuti hal tersebut disepakati pula pada Jumat 05 Februari 2021 pimpinan dan perwakilan Hakim PA Sungai Raya untuk melakukan MoU dengan pihak KPPAD.
Di tempat berbeda diadakan pula rapat di hari yang sama pukul 13.30 WIB bertempat di ruang sidang PA Sungai Raya yang dihadiri oleh pimpinan, hakim dan seluruh pegawai PA Sungai Raya. Rapat tersebut merupakan rapat evaluasi bulanan di awal Februari 2021. Rapat kali ini membahas beberapa hal diantaranya mengenai pembangunan Zona Integritas, Disiplin Hakim dan Pegawai dan juga penyampaian kendala dari masing-masing bagian baik itu bagian Kepaniteraan, Kesekretariatan maupun PTSP PA Sungai Raya. (AS)
Views: 8
