Rapat Rencana Penarikan Dana Triwulan 2: Pedoman Pengelolaan Keuangan Pengadilan Agama Sungai Raya
Sungai Raya, 25 Maret 2024 – Pengadilan Agama Sungai Raya menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II Tahun 2024 pada hari ini, 25 Maret 2024. Rapat Rencana Penarikan Dana ini sebagai acuan dalam pencairan dana untuk kegiatan operasional. RPD ini disusun berdasarkan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2024.
Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Sungai Raya, Galih Triatmojo, S.E., M.M., menjelaskan bahwa RPD ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien. “Dengan RPD ini, pencairan dana dapat dilakukan secara terencana dan sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Galih menjelaskan bahwa RPD ini telah disusun dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
• Progres pelaksanaan kegiatan pada triwulan I.
• Kebutuhan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan II
Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sungai Raya, Isniati, S.Kom., mengatakan bahwa rapat RPD ini akan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan Pengadilan Agama Sungai Raya.
“Kami berkomitmen untuk menggunakan dana secara transparan dan akuntabel,” tegas Nia. “RPD ini akan menjadi pedoman bagi kami dalam mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya.”(Hl)
Views: 2
