Resume Buku Filsafat Hermeneutika Pemikiran Tentang Penemuan Hukum Oleh Hakim Penulis Buku, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.Hum., M.M. (Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Selatpanjang)
Setiap halaman dalam buku Filsafat Hermeneutika Pemikiran Tentang Penemuan Hukum Oleh Hakim mampu mengasah dan mengaktifkan kembali fungsi alat pemikir manusia yakni Akal. Beberapa metode penggalian dalam pemahaman Wakil Tuhan “Hakim” untuk menemukan hukum bahkan mengoreksi hukum (norma) ketika hukum secara yuridis (normatif) bersinggungan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (landasan sosiologis). Dalam halaman 71 memaparkan beberapa metode penemuan hukum, antara lain :
1. Metode interpretasi
Adalah penafsiran terhadap teks undang-undang dengan masih tetap berpegang teguh pada bunyi teks tersebut. Jenis metode interpretasi dibagi beberapa bagian, yaitu :
- Interpretasi substantif
- Interpretasi formal/autentik
- Interpretasi gramatikal
- Interpretasi historis
- Interpretasi sistematis
- Interpretasi sosiologis atau teologis
- Interpretasi komparatif
- Interpretasi futuristik
- Interpretasi restriktif
- Interpretasi ekstensif
- Interpretasi interdisipliner
- Interpretasi multidisipliner
2. Metode konstruksi
Adalah penafsiran yang digunakan oleh Hakim ketika dihadapkan pada situasi kekosongan hukum, yang bertujuan agar putusan Hakim dalam menghadapi peristiwa konkret dapat memenuhi pencapaian keadilan dan kemanfaatan. Jenis metode konstruksi dibagi beberapa bagian, yaitu :
a. Argumentum peranalogian
b. Argumentum a contrario
c. Rechtsvervijning (penyempitan hukum)
d. Fiksi hukum
Tidak hanya memaparkan mengenai pemahaman terhadap filsafat bahkan memberikan petunjuk dan membuka cakrawala dalam pemahaman hermeneutika. Keunikan dalam pemaparannya terdapat beragam pemikiran barat dan pemikiran cendekiawan muslim. Penulis buku menghadirkan beberapa gagasan bak kata Selat Glibaltar sebagai muara pertemuan antara Laut Mediterania dan Laut Atlantik yang mana keduanya membentang luas. Perbedaan pemikiran barat dan pemikiran cendekiawan muslim pada hakekatnya memberikan pencerahan bahwa hukum mempunyai sifat dinamis, dengan kata lain hukum tidak rekang oleh waktu (masa) mampu menembus waktu,
memecahkan persoalan dan mampu menjawab kondisi atau peristiwa tertentu.
(sumber: https://badilag.mahkamahagung.go.id/)
Views: 3
