Sidang Keliling PA Sungai Raya, Hadirkan Pelayanan Lebih Dekat Kepada Masyarakat
Tiga pekan pasca libur lebaran Idul Fitri, Pengadilan Agama Sungai Raya kembali melaksanakan sidang di luar gedung atau yang juga dikenal dengan sidang keliling. Sidang keliling kali ini dilaksanakan di Kecamatan Sungai Kakap pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1446 Hijriah, setelah sebelumnya terhenti oleh karena terdampak efisiensi.
Sidang keliling sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini merupakan program Mahkamah Agung, dimana sidang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang lokasinya lebih dekat dengan masyarakat. Sidang keliling bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pengadilan bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari kota. Selain itu, sidang keliling juga bertujuan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Sehingga setiap lapisan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengakses sistem peradilan tanpa diskriminasi.
Tahapan persidangan dalam sidang keliling sama halnya dengan sidang di lokasi gedung definitif pengadilan. Asas peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan juga tak luput dalam berperkara di pengadilan yang persidangannya diselenggarakan melalui sidang keliling. Namun, untuk jenis perkaranya dikhususkan untuk perkara-perkara yang proses pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. Hal ini sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang berbunyi: “Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana”.
Sidang keliling dilaksanakan pada daerah tertentu. Mengadopsi tahun silam, tahun ini Pengadilan Agama Sungai Raya menetapkan lokasi sidang keliling pada tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Kakap, Rasau Jaya dan Sungai Ambawang. Sidang keliling digelar secara berkala atau dijadwal pada hari tertentu. Sehingga apabila terdapat masyarakat yang mengajukan perkara yang berasal dari lokasi diselenggarakannya sidang keliling, maka perkara tersebut akan dijadwalkan sebagai perkara sidang keliling.
Pada hari Senin tanggal 28 April 2025, Pengadilan Agama Sungai Raya menugaskan tim sidang keliling yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti, dan Pegawai Honorer/PPNPN. Adapun perkara yang ditangani yaitu 3 cerai talak dan 5 cerai gugat, sehingga seluruhnya berjumlah 8 perkara. Semoga dengan terselenggaranya kembali sidang keliling dapat membantu masyarakat kurang mampu karena pengadilan hadir lebih dekat dengan mereka. (Azkiatunnisa)
Views: 3
