Sidang Pemeriksaan Setempat, PA Sungai Raya Tinjau Langsung Objek Sengketa di Teluk Pakedai
Sungai Raya, 25 Agustus 2025 — Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya hari ini melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara perdata gugatan dengan nomor 185/Pdt.G/2025/PA.Sry. Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim ini berlangsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Pemeriksaan setempat ini merupakan agenda penting dalam proses persidangan, di mana majelis hakim turun langsung ke lapangan untuk melihat secara fisik kondisi dan letak objek sengketa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan faktual mengenai keadaan sebenarnya dari tanah atau harta yang menjadi pokok sengketa.
Dalam pelaksanaan sidang di lokasi, majelis hakim didampingi oleh panitera pengganti, juru sita, serta para pihak yang bersengketa beserta kuasa hukumnya. Dengan disaksikan oleh para pihak, majelis hakim mencocokkan batas-batas objek sengketa, mengukur luasnya, dan membandingkan fakta di lapangan dengan data-data yang terlampir dalam berkas perkara.
Ketua majelis hakim, Fauzy Nurlail, S.H., M.H, menyampaikan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini adalah bagian dari upaya pengadilan untuk mencari kebenaran materiil. “Melalui descente ini, kami memastikan bahwa putusan yang akan kami ambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta yang ada di lapangan, bukan hanya dari keterangan atau bukti tertulis semata,” tegasnya.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini juga menunjukkan komitmen PA Sungai Raya dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berorientasi pada keadilan. Dengan pemeriksaan yang cermat dan langsung di lokasi, diharapkan putusan yang dihasilkan akan lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak.(Hl)
Views: 16

