Sosialisasi Data Falakiyah dan Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru
Pengadilan Agama Sungai Raya mengikuti agenda Sosialisasi Data Falakiyah dan Penerapan Kriteria Imkanur Rukyah Baru pada Jum’at, pagi, 17 Maret 2023. PA Sungai Raya diwakili oleh para hakim, yaitu Fauzy Nurlail, S.H., M.H., Ai Susanti, S.H.I., dan Soffatul Fuadiyyah, S.H. dari Media Center PA Sungai Raya. Acara tersebut disiarkan langsung dari Command Center Ditjen Badilag MA RI dan dihadiri secara virtual oleh seluruh satuan kerja di bawah Badan Peradilan Agama.

Acara dimulai dengan sambutan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. D. yang menyampaikan bahwa ilmu hisab rukyat merupakan ilmu yang sangat penting untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi hakim, terutama dalam pelaksanaan sidang itsbat penentuan bulan ramadan. Disampaikan bahwa kewenangan melakukan pendampingan sidang itsbat rukyatul hilal adalah dilakukan bersama-sama antara Kementrian Agama setempat dengan Pengadilan Agama di mana titik pengamatanberada. Oleh karenanya, dihimbau kepada hakim pengadilan agama untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewenangan tersebut.

Kemudian disampaikan Paparan Posisi Hilai 1 Ramadhan 1444 H oleh Drs. Wahyu Widiana, M.A. Terdapat perubahan kriteria dalam imkanul rukyat dimana kriteria posisi hilal yang disetujui mulai tahun 2022 adalah saat tinggi hilal minimal mencapai 3 (tiga) derajat dan posisi elongasi hilal minimal mencapai 6,4 (enam koma empat) derajat. Kriteria tersebut diterapkan dalam pelaksanaan sidang itsbat penentuan awal bulan ramadan, syawal dan dzulhijjah. Acara ditutup dengan pema[aran mengenai posisi/sikap hakim pada pelaksanaan sidang itsbat rukyat hilalal yang disampaikan oleh Bapak Mohammad Sapi’i, S.Ag., M.Ag. dimana dijelaskan bahwa Posisi Pengadilan Agama dalam pelaksanaan sidang rukyatul hilal wajib membuka dan melaksanakan sidang itsbat, saat di wilayah hukumnya ada laporan kelihatan atau tidaknya hilal di tempat tesebut. (rd)
Views: 14
