Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Tingkatkan Pelaksanaan PKS, PA Sungai Raya & PT Pos Indonesia Cabang Utama Pontianak Lakukan Monev Bersama

Sungai Raya, 21 Januari 2025 – Bertempat di Ruang Ketua, pagi ini Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya bersama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Pontianak kompak melaksanakan giat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama. Monev kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanggilan pihak berperkara di Pengadilan melalui Surat Tercatat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat

Perlu diketahui bahwa wujud respon akan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 yang telah ditandatangani pada 22 Mei 2023, maka pada tanggal 26 Juli 2023 pun PA Sungai Raya kemudian melakukan PKS dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Pontianak.

Sebagaimana maksud Mahkamah Agung RI, PKS yang ditandatangani oleh Ketua PA Sungai Raya dan Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Pontianak dengan Nomor W14-A11/1499/HM.01.1/VII/2023 & Nomor 463/PTK/SPEL/PENJ-P2/5/0723 tersebut pun dimaksudkan untuk hal ihwal pengiriman dokumen Surat Tercatat. Surat Tercatat sendiri bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.

Dalam giat Monev PKS ini, hadir dari PA Sungai Raya adalah Ketua (Miftahul Arwani) dan Panitera (Patrawira Akbar Nugraha), sementara hadir mewakili Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Pontianak adalah Suwandi, Diah Ekawaty dan Hendrik Firmansyah masing-masing secara berurutan berkedudukan sebagai Manajer Penjualan Bisnis Corporate, Asisten Manajer Penjualan Bisnis Corporate, dan Manajer Pengendalian Operasi Kurir dan Logistik.

Mengawali giat Monev, Ketua PA Sungai Raya menegaskan pentingnya kolaborasi dan terjaganya komunikasi antara Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, semata untuk memastikan bahwa pengiriman Surat Tercatat sesuai dengan standar yang ditetapkan baik oleh PKS maupun SEMA, sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar mewujud.

Surat Tercatat, sebagai salah satu inovasi yang buat oleh MA RI melalui SEMA 1/2023, sedianya dirancang memang untuk memastikan bahwa setiap panggilan kepada para pihak beperkara di Pengadilan yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia dilakukan secara benar menurut hukum dan juga memiliki bukti pengiriman yang sah”, tegas Miftahul Arwani.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan lulusan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Angkatan I tersebut menyampaikan bahwa kesesuaian hukum acara dalam proses pemangilan para pihak beperkara menjadi sangat penting, karena nomenklatur “resmi dan patut” dalam hukum acara pemanggilan adalah dua hal yang krusial dalam proses peradilan untuk menentukan suatu panggilan tersebut berkategori “sah” atau “tidak sah”. “Dengan adanya bukti pengiriman dan penerimaan Surat Tercatat, Pengadilan memiliki landasan yang kuat untuk menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan”, tegas Miftahul.

Miftahul Arwani menginformasikan bahwa masih ditemukan panggilan yang belum sesuai ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dalam pelaksanaan pemanggilan Surat Tercatat, dan ini adalah forum untuk mencari solusi bersama demi kebaikan bersama. Ketika Surat Tercatat terlaksana namun tidak sesuai ketentuan dalam SEMA 1 Tahun 2023, bisa jadi kesalahan diawali dari pihak Pengadilan, semisal terkait penetapan due date time yang terlalu sempit, atau sebaliknya. oleh pihak PT Pos yang melaksanakan pemanggilan tidak sesuai SEMA.

“Jadi Monitoring kali ini adalah forum penyampaian hasil pengamatan hal ihwal yang terjadi dengan pelaksanaan pemanggilan Surat Tercatat, apa yang tidak sesuai, apa yang menjadi kendala, apa yang menjadi kesulitan pelaksanaan PKS. Setelah itu dilakukan Evaluasi guna mencarikan solusi berdasarkan kesepakatan bersama, yang semangatnya adalah demi tegaknya PKS dimaksud yang nanti muaranya adalah tegaknya asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, asas yang mengilhami lahirnya inovasi Surat Tercatat”, tegas Miftahul.

Menanggapi pernyataan Ketua PA Sungai Raya tersebut, baik Diah, Suwandi maupun Hendrik kompak menyampaikan pesan dari pimpinannya bahwa Kantor Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Pontianak berkomtmen untuk selalu mengawal bahkan mengimplementasikan apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam PKS.

“Sungguh atas nama pimpinan, atas nama lembaga kami sangat berterimakasih atas undangan Monev dari Ketua PA Sungai Raya ini. Ini semakin meyakinkan pentingnya kontribusi kami pihak PT Pos Indonesia khususnya Cabang Utama Pontianak, yakni terkait urgensi, ketepatan waktu dan validasi pengiriman dokumen Surat Tercatat untuk mendukung tertibnya pelaksanaan persidangan di Pengadilan. Sekali lagi, kami pihak PT Pos Indonesia Cabang Utama Pontianak menegaskan akan selalu dan selalu komitmen mengimplementasikan dan melakukan perbaikan atas pelaksanaan pemanggilan pihak beperkara di Pengadilan melalui Surat Tercatat ini”, tegas Suwandi yang diamini oleh Diah Ekawaty dan Hendrik Firmansyah berkomitmen.

Usai sekira 1 jam lamanya masing-masing pihak menyampaikan hasil dari monitoringnya, kemudian sebagai wujud evaluasi sepakat akan melakukan beberapa langkah perbaikan. Pertama, peningkatan pelatihan dan pemahaman terhadap prosedur pemanggilan pihak beperkara di Pengadilan melalui Surat Tercatat sesuai SEMA 1/2023 akan dilakukan secara lebih intensif baik oleh pihak PA Sungai Raya maupun oleh pihak PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Pontianak. Kedua, sekira alamat tempat tinggal para pihak beperkara berada di luar radius 1 (dalam kota) sedapat mungkin waktu batas antar bagi Posman ditetapkan lebih dari 6 hari kalender. Ketiga, untuk menghindari kemungkinan pengiriman Surat Tercatat berada di lokasi batas luar antar, maka PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Pontianak akan menyampaikan maping wilayah atau lokasi yang termasuk batas luar antar dimaksud kepada PA Sungai Raya.

PA Sungai Raya optimis bahwa pelaksanaan kerja sama yang baik dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Utama Pontianak seperti ini, akan semakin mengefektifkan inovasi Surat Tercatat dalam mendukung proses peradilan di Indonesia. Dan melalui Monev ini diharapkan dapat semakin memperkuat implementasi SEMA 1/2023 dan memastikan bahwa asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat terlaksana dengan baik, memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak yang terlibat. Semoga (jumpa-surya)

Views: 16

Facebook
YouTube
Instagram