Tingkatkan pemahaman e-Court pengguna lain, PA Sungai Raya gelar DDTK
Pada hari Jumat, 11 Februari 2022, Pukul 14.15 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sungai Raya menyelenggarakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) mengenai e-Court Pengguna lain. Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua, seluruh hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan Petugas PTSP.
DDTK diselenggarakan untuk meningkatkan pemahamam dan kemampuan pegawai ataupun petugas PTSP mengenai e-Court pengguna lain. DDTK ini dipandu langsung oleh Humayni Fadli, S.H. (Jurusita Pengganti PA Sungai Raya) selaku petugas e-Court Pengadilan Agama Sungai Raya. Pada DDTK e-Court kali ini menjelaskan bagaimana cara menambah akun “pengguna lain” dan memverifikasinya.
Sebagaimana tercantum dalam PERMA 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik terdapat pada Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain. Sedangkan mekanisme pendaftarannya diatur dalam SK KMA Nomor 129 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atas PERMA 1 Tahun 2019 pada huruf B.2.f yang berbunyi bahwa untuk pengguna lain, mendapat akun melalui meja e-Court pada layanan PTSP pengadilan.
Pengguna lain ini terdiri dari : Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil.
Untuk bisa mengakses e-Court agar melakukan pendaftaran dengan datang ke pengadilan dan akan dibantu registrasinya oleh Petugas e-Court lalu akan di verifikasi.

Setelah selesai di verifikasi, maka yang Pengguna Lain sudah bisa mendaftar perkara melalui e-Court.
Dijelaskan pula oleh Admin Petugas e-Court bahwa pada dasarnya Pengguna Lain ini merupakan termasuk pengguna e-Court temporary, penggunaan account untuk Pengguna Lain hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh petugas e-Court di Pengadilan. (AK)
Views: 12
