Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B

Wilayah Yurisdiksi

WILAYAH YURISDIKSI

PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA

 

Wilayah Yurisdiksi dari Pengadilan Agama Sungai Raya adalah mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari 9 kecamatan, 118 desa dan 448 dusun dengan luas keseluruhan 6.985,20 km², yaitu:

  1. Kecamatan Batu Ampar, terdiri dari 15 desa, 54 dusun dan luas wilayah 2.002,00 km²
  2. Kecamatan Terentang, terdiri dari 10 desa, 29 dusun dan luas wilayah 786,40 km².
  3. Kecamatan Kubu, terdiri dari 20 desa, 73 dusun dan luas wilayah 1.211,60 km².
  4. Kecamatan Teluk Pakedai, terdiri dari 14 desa, 46 dusun dan luas wilayah 291,90 km².
  5. Kecamatan Sungai Kakap, terdiri dari 13 desa, 55 dusun dan luas wilayah 453,13 km².
  6. Kecamatan Rasau Jaya, terdiri dari 6 desa, 27 dusun dan luas wilayah 11,07 km².
  7. Kecamatan Sungai Raya, terdiri dari 20 desa, 78 dusun dan luas wilayah 929,30 km²
  8. Kecamatan Sungai Ambawang, terdiri dari 15 desa, 65 dusun dan luas wilayah 726,10 km².
  9. Kecamatan Kuala Mandor B, terdiri dari 5 desa, 21 dusun dan luas wilayah 473,00 km².

Views: 29

Facebook
YouTube
Instagram