Workshop Aparat Penegak Hukum
Sebagai Implementasi pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dimana semua elemen diwajibakan bersama sama melaksanakan P4GN di lingkungannya, maka BNN Kabupaten Kuburaya beberapa waktu lalu (Senin/6/9/21) melaksanakan kegiatan “Workshop Penguatan Kapasitas Aparatur Penegak Hukum dalam mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kewilayahan” yang melibatkan 30 orang perwakilan dari Instansi Pemerintah Aparat Penegak Hukum, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pengadilan Agama Sungai Raya yang dalam hal ini diwakili oleh Ulfa Fithriani,SHI.,MH. dan Hamdani, S.Ag.,S.Pd.
Pembukaan dilakukan oleh Kasi P2M BNN Kabupaten Kuburaya ( Devi Wahyu Sarahwati,SKM), Yang sekaligus menyampaikan amanat kepala BNN Kabupaten Kuburaya bahwa dengan adanya workshop ini diharapkan peserta sebagai aparat penegak hukum merupakan garda depan juga motivator dalam upaya P4GN dimasing-masing wilayah dan unit kerjanya, guna mewujudkan Kuburaya yang tanggap akan ancaman narkoba dan berkomitmen untuk perang melawan narkoba sebagaimana yang digaungkan oleh Kepala BNN RI yaitu War On Drugs sekaligus menyemarakkan rangkaian Hari Anti Narkotika Nasional 2021.
Narasumberdalam kegiatan Workshop ini adalah Konselor Adiksi BNN Kabupaten Kuburaya ( Budi Indrayudha,SH.) membawakan materi Adiksi, Rehabilitasi dan Konseling penyalahguna Narkotika. Narkoba merupakan zat yang bersifat adiksi sehingga memberikan efek ketergantungan dan kompulsif, dalam penggunaannya yang tidak terkontrol akan mendatangkan bahaya secara pribadi maupun sosial, Ditekankan pula seberapa pentingnya rehabilitasi diperlukan bagi pengguna narkotika, bahwa dengan rehabilitasi adiksi dapat membantu merubah prilaku negatif menjadi positif, hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan fungsi sosial, namun dalam upaya pencegahan dan upaya untuk memerangi Narkoba perlu dilakukan melalui beberapa aspek yaitu melalui Keluarga, Sekolah/Pendidikan formal atau informal, tempat keja dan Masyarakat pada umumnya (komunitas masyarakat), namun hal yang paling mendasar yang harus dilakukan dalam diri kita adalah melakukan upaya pencegahan sedini mungkin dengan membekali diri orang-orang tercinta disekitar kita kemampuan teknik life skill yang meliputi keberagamaan yang baik, kemampuan memecahkan masalah, kemampuan berpikir kritis, ketrampilan pengambilan keputusan, ketrampilan kreatif, relasi antar personal, ketrampilan dalam membangun kesadaran diri, ketrampilan mengatasi stress, kemampuan berempati, kemampuan bersikap asertif, kemampuan mengatasi emosi diri.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat ( Drs. Hermanus, MSI) yang menyampaikan terkait Regulasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Perang terhadap Narkoba serta penggunaan zat adiksi yang legal, selain itu juga dijelaskan bahwa saat ini Indonesia berada dalam situasi nasional darurat narkoba, beliau juga memaparkan terkait perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang relatif meningkat walaupun di masa pandemi yang saat ini sudah merasuk kepelosok desa dan tanpa memandang usia, sehingga aspek hukum dalam P4GN perlu ditekankan sebagai pintu masuk dalam memerangi Narkoba, dalam penjelasannya beliau juga menuturkan bahwa jalur masuk dan modus operandi masuknya narkoba di Kalimantan Barat ini melalui jalur tikus sekitar 88 jalur dan yang terbanyak di wilayah Bengkayang sekitar 30 jalur, belum lagi dimungkinkan adanya jalur lain yang tidak diketahui, terutama untuk wilayah wilayah yang memiliki daerah perbatasan merupakan daerah yang rawan sebagai jalur sutra masuknya Narkoba.
Kegiatan Workshop ini ditutup oleh Kepala BNN Kabupaten Kuburaya AKBP Abdul Haris Daulay, SH), sebelum menutup kegiatan tersebut Kepala BNN menyampaikan terkait kondisi di Kabupaten Kuburaya dalam kenyataannya beberapa kali terjadi penangkapan terhadap jaringan Narkoba dan pada kenyataannya juga masyarakat diperbatasan diiming-imingi untuk membawa atau menyelundupkan narkoba dengan kompensasi yang cukup menggiurkan, terlebih secara ekonomi masyarakat kita bisa dibilang masih jauh dari cukup, tentunya hal ini adalah menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa kita dari efek buruk Narkoba, karena sejatinya Pencegahan terhadap Narkoba adalah program investasi untuk generasi dan masa depan kita. SAY NO TO DRUGS!!. (Red. UF)
Views: 11
