Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Artikel

DILEMA DISPENSASI KAWIN PADA KAWIN HAMIL (Sebuah Tinjauan Dari Dampak Sosial Putusan/Penetapan) I Oleh: Kusnoto, SHI, MH

Kegelisahan akademik penulis untuk mengkaji  persoalan dispensasi kawin pada kasus kawin hamil ini terinspirasi  dari  perdebatan  panjang  terkait bagaimana sikap terbaik hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin pada kasus kawin hamil yang dimohonkan oleh Pemohon. Dalam  ketentuan umum tentang batas umur bagi seorang untuk dapat melangsungkan pernikahan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dimaksudkan agar calon mempelai telah masak jiwa raganya supaya tujuan perkawinan dapat terwujud secara baik dan tidak berakhir dengan perceraian serta memperoleh keturunan yang sehat. Sedangkan Pasal 15 KHI menegaskan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yag telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UU No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Sedangkan terkait kawin hamil Pasal 53 KHI juga menegaskan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

selengkapnya KLIK DISINI

Views: 14

Facebook
YouTube
Instagram