Cinta Bersemi Kembali di Sidang Keliling: Gugatan Cerai Dicabut di Kecamatan Sungai Kakap
Sungai Raya, Kalimantan Barat – Kabar bahagia mewarnai pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya yang digelar di Kantor Kecamatan Sungai Kakap. Dalam perkara perceraian dengan nomor register 317/Pdt.G/2026/PA.Sry, pihak Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak Tergugat.
Sidang yang sedianya akan memasuki agenda pemeriksaan berubah menjadi momen penuh haru ketika pasangan suami istri tersebut menyatakan keinginan untuk berdamai dan kembali merajut rumah tangga yang harmonis. Di hadapan Majelis Hakim, keduanya sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen memperbaiki komunikasi demi keutuhan keluarga.
Salah satu anggota Majelis Hakim, Fauzy Nurlail, S.H., M.H., menyampaikan, “Ini adalah hasil yang paling kami harapkan dari setiap persidangan. Tugas pengadilan bukan sekadar memutus perkara, tetapi sebisa mungkin mempersatukan kembali keluarga yang sedang retak.”
Pelaksanaan Sidang Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen PA Sungai Raya dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan murah bagi masyarakat Kabupaten Kubu Raya, khususnya warga Kecamatan Sungai Kakap yang memiliki jarak cukup jauh dari kantor pusat pengadilan.
Ketua PA Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan damai tersebut. Menurutnya, capaian ini membuktikan bahwa pendekatan humanis dalam persidangan keliling mampu menghadirkan solusi terbaik, yakni menyatukan kembali keluarga yang sempat berada di ambang perpisahan.(fadil)
Views: 0


