👋 Selamat Datang
Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Ketua PA Sungai Raya Koordinasi dengan BAZNAS Kubu Raya Bahas Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Sungai Raya, Kalimantan Barat — Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., melakukan koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kubu Raya dalam rangka membahas upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Patrawira Akbar Nugraha, S.H.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Sungai Raya untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme dan pelaksanaan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya bagi pihak yang membutuhkan dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar setelah putusnya hubungan perkawinan.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Erpan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara di pengadilan perlu didukung dengan langkah lanjutan yang dapat membantu memastikan hak-hak perempuan dan anak dapat terpenuhi. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinergi dengan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Kubu Raya tersebut turut dibahas mekanisme pelaksanaan dukungan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan, termasuk bagaimana langkah tersebut dapat dilaksanakan secara tepat dan terkoordinasi. Pembahasan juga diarahkan pada upaya membangun pola kerja sama yang dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.

Pengadilan Agama Sungai Raya dan BAZNAS Kabupaten Kubu Raya selanjutnya akan mensinergikan langkah ke depan dalam rangka mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada perempuan dan anak yang berada dalam kondisi membutuhkan setelah proses perceraian.

Melalui koordinasi tersebut, Pengadilan Agama Sungai Raya terus mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan pemenuhan hak dan kebutuhan masyarakat setelah perkara selesai.

Kerja sama dan koordinasi dengan BAZNAS Kabupaten Kubu Raya diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun ekosistem pelayanan yang lebih terintegrasi, sehingga perempuan dan anak pasca perceraian dapat memperoleh dukungan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga.(bagus)

Views: 4

Facebook
YouTube
Instagram