👋 Selamat Datang
Website || Pengadilan Agama Sungai Raya Kelas 1B
Berita

Dengarkan Aspirasi Para Pihak, Hakim PA Sungai Raya Tekankan Pentingnya Hak Gugatan Rekonvensi dalam Briefing Pagi PTSP

Sungai Raya, Kalimantan Barat — Mengawali aktivitas pelayanan, Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya menggelar kegiatan rutin briefing pagi bagi para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), satuan pengamanan (satpam), dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Senin, 14 September 2026. Briefing pagi kali ini dipimpin langsung oleh Hakim PA Sungai Raya, Marlisa Elpira, S.H.I., M.H.

Dalam arahannya, Marlisa menekankan pentingnya pemahaman petugas frontliner mengenai prosedur penanganan perkara, khususnya terkait hak-hak pihak Tergugat/Termohon setelah tahapan mediasi.

Beliau menyampaikan bahwa apabila pihak Tergugat atau Termohon merasa keberatan atas hasil mediasi yang telah dijalani, mereka memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik). Oleh karena itu, para petugas PTSP maupun Posbakum diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan membimbing masyarakat pencari keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Petugas di garda terdepan harus siap dan memahami betul alur informasi ini, sehingga masyarakat yang keberatan atas hasil mediasi mengetahui bahwa ada ruang hukum resmi melalui pengajuan gugatan rekonvensi,” tegasnya.

Mengakhiri briefing pagi tersebut, beliau mengimbau seluruh petugas PTSP, satpam, dan Posbakum untuk mengawali tugas dengan semangat prima, mengedepankan sikap ramah dan profesional, serta memberikan edukasi hukum yang tepat kepada masyarakat yang datang ke PA Sungai Raya. Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama sebelum pelayanan resmi dibuka.(jasmine)

Views: 3

Facebook
YouTube
Instagram