Keberhasilan Mediasi oleh Mediator Non Hakim Juriah Wati di Pengadilan Agama Sungai Raya
Sungai Raya, 15 April 2026 – Sebuah keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Sungai Raya. Juriah Wati, S.E.I., M.H., yang bertugas sebagai Panitera Pengganti sekaligus mediator non-hakim, berhasil mempertemukan dua pihak yang tengah bersengketa dalam perkara cerai talak hingga mencapai kesepakatan damai.
Dengan pendekatan musyawarah mufakat, Juriah Wati mampu menciptakan suasana kondusif yang mendorong kedua belah pihak untuk menerima solusi yang adil dan mengikat secara hukum. Kesepakatan tersebut mencakup pemberian hak-hak pasca perceraian berupa mut’ah dalam bentuk cincin emas dan nafkah masa iddah, penetapan hak asuh anak kepada ibu kandung dengan tetap memberikan akses kepada ayah untuk mencurahkan kasih sayang, serta kewajiban nafkah anak setiap bulan yang mencakup biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 5% setiap tahun hingga anak dewasa atau menikah.
Kesepakatan ini juga ditegaskan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan KUHPerdata dan RBg, serta akan menjadi bagian dari putusan perkara. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran mediator non-hakim dalam meredakan konflik rumah tangga, menghadirkan solusi yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Juriah Wati patut diapresiasi atas kemampuannya membangun komunikasi yang konstruktif sehingga mediasi tidak hanya menjadi formalitas, melainkan sarana efektif untuk mengakhiri sengketa dengan damai.(Hl)
Views: 2


