Hamdani Sukses Wujudkan Perdamaian Melalui Mediasi di Pengadilan Agama Sungai Raya
Sungai Raya, 16 April 2026 – Suasana hangat tercipta di ruang mediasi Pengadilan Agama Sungai Raya ketika Hamdani, S.Ag., S.Pd., Panitera Muda Permohonan yang bertindak sebagai mediator non-hakim, berhasil membawa dua pihak yang bersengketa menuju kesepakatan damai. Dengan pendekatan penuh kesabaran dan komunikasi yang terbuka, Hamdani mampu menumbuhkan rasa saling percaya sehingga para pihak bersedia menerima solusi yang adil dan mengikat secara hukum.
Kesepakatan yang dicapai meliputi pemberian nafkah iddah selama tiga bulan, mut’ah berupa cincin emas, serta pengaturan hak asuh anak angkat yang dijalankan bersama dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya bagi kedua orang tua angkat untuk mencurahkan kasih sayang. Selain itu, pihak ayah berkewajiban memberikan nafkah anak setiap bulan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan hingga anak dewasa atau menikah.
Kesepakatan ini tidak hanya memiliki kekuatan hukum yang akan dimasukkan ke dalam putusan majelis hakim, tetapi juga mencerminkan semangat musyawarah mufakat yang menjadi landasan penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa peran mediator non-hakim seperti Hamdani sangat penting dalam meredakan konflik rumah tangga, menghadirkan solusi yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dengan pendekatan yang hangat dan penuh empati, Hamdani membuktikan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur, melainkan jalan menuju perdamaian yang nyata.(Hl)
Views: 2


