PA Sungai Raya Laksanakan Eksekusi Atas Delegasi PA Pontianak
SUNGAI RAYA, 16 April 2026 – Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya melaksanakan giat eksekusi terhadap objek sengketa berdasarkan delegasi dari Pengadilan Agama Pontianak. Pelaksanaan eksekusi ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks/2026/PA.Ptk. Proses eksekusi yang berlangsung di kediaman pihak Tergugat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan hukum (delegasi) guna memastikan putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial yang nyata.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh tim dari PA Sungai Raya. Suasana di lokasi terpantau kondusif . Kehadiran para pihak di lokasi menjadi kunci kelancaran proses ini:
- Pihak Penggugat: Dihadiri langsung oleh Prinsipal didampingi oleh Kuasa Hukum.
- Pihak Tergugat: Berada di lokasi (kediaman) untuk menyaksikan jalannya eksekusi.
- Petugas dan Saksi
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh staf teknis berwenang dan disaksikan oleh saksi-saksi resmi dari internal PA Sungai Raya untuk menjamin validitas hukum:
- Panitera PA Sungai Raya (selaku pelaksana eksekusi).
- Dua orang Pegawai PA Sungai Raya (selaku saksi resmi).
Pelaksanaan eksekusi delegasi ini merupakan bentuk sinergi antar pengadilan agama untuk menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan, di mana objek perkara berada di wilayah hukum PA Sungai Raya meskipun perkara pokok diputus oleh PA Pontianak.(Rezza)
Views: 1


